Sampai dengan Tahun 2013, jumlah pendidik di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 46.000 orang yang tersebar di 12 Kabupaten dan 1 Kota (sumber: Dikbud Sulawesi Tengah Tahun 2013). Sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Provinsi Sulawesi Tengah terletak di bagian tengah Pulau Sulawesi, memiliki luas wilayah daratan 68.033,71 km2, dan perairan laut seluas 193.923,75 Km2 , dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan laut Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Sulawesi Barat. Secara administratif Sulawesi Tengah dibagi ke dalam 12 Kabupaten dan 1 Kota dengan 156 Kecamatan serta 1.789 desa/kelurahan definitif.

Pembangunan pendidikan yang merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM yang pada gilirannya akan merupakan modal investasi manusia bagi kepentingan pembangunan daerah.  Dalam kerangka reformasi pembangunan nasional, telah dikeluarkan kebijakan berkenaan dengan desentralisasi pembangunan yang diorientasikan pada pelimpahan kewenangan kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang tentang Otonomi Daerah dikemukakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan yang lebih luas dalam merumuskan dan mengelola berbagai sektor pembangunan bagi kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan, kecuali menyangkut urusan pertahanan keamanan, politik luar negeri, agama, kebijakan moneter dan sistem peradilan.

Salah satu sektor penting yang dilimpahkan ke pemerintah daerah adalah pembangunan pendidikan. Kebijakan pembangunan pendidikan yang selama ini dikelola secara terpusat menunjukan dampak pada kurang berkembangnya potensi daerah untuk pembangunan daerah yang bersangkutan. Sejalan dengan pelaksanaan Undang Undang Otonomi Daerah tersebut, maka pengelolaan sistem pendidikan secara bertahap didesentralisasikan ke daerah.

Kebutuhan terhadap kualitas dan kualifikasi pendidikan pada hampir seluruh institusi di Sulawesi Tengah terus meningkat seiring dengan arus globalisasi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Universitas Tadulako terus meningkatkan kuantitas  dan kualitas layanan dengan melalui program studi di program  pascasarjana. Sampai pada Tahun 2013, jumlah program studi program magister sebanyak sembilan program studi. Pada Tahun 2014, Universitas Tadulako memperoleh ijin operasional untuk satu program studi baru dan memperoleh mandat untuk penyelenggaraan empat program studi baru. Tahun 2011 merupakan awal penyelenggaraan program doktoral di Universitas Tadulako yang ditandai dengan turunnya mandat Dikti tentang penyelenggaraan Program Doktoral Ilmu Pertanian, diikuti pada Tahun 2013  untuk Program Doktoral  Ilmu-Ilmu Ekonomi.   Dengan demikian, pada Tahun Akademik 2014/2015, Program Pascasarjana Universitas Tadulako mengelola tiga belas program  studi magister dan dua program doktoral. Pertambahan program studi magister maupun doktoral menggambarkan bahwa terjadi peningkatan kapasitas Program Pascasarjana Universitas Tadulako Universitas Tadulako dalam memberikan layanan kepada masyarakat  melalui penyelenggaraan pendidikan pascasarjana.